Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN DAN SYARAT CALON
(1) Penentuan Bakal Pasangan Calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan. (2) Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Bakal Pasangan Calon.
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Bakal Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka. (4) Bakal Pasangan Calon yang telah diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya. (5) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang sudah menandatangani kesepakatan pengajuan Bakal Pasangan Calon dan telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU, tidak dapat menarik dukungannya.
