Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN DAN SYARAT CALON
(1) Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib memenuhi persyaratan: a. memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR pada Pemilu Terakhir; atau b. memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah nasional pada Pemilu Terakhir. (2) Jumlah minimal kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperoleh dari dua puluh per seratus dikali jumlah kursi DPR. (3) Jumlah minimal suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperoleh dari dua puluh lima per seratus dikali suara sah secara nasional pada Pemilu Terakhir. (4) Apabila hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. (5) Jumlah perolehan kursi atau suara Partai Politik peserta Pemilu Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan KPU.
