Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN DAN SYARAT CALON
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon wajib menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan yang terdiri atas: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan
Gabungan Partai Politik, dan Pasangan Calon yang bersangkutan, yang dibubuhi cap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir Model B-1 PPWP; b. surat pernyataan yang berisi:
- kesepakatan antar-Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk mengusulkan Bakal Pasangan Calon; dan
- tidak akan menarik pencalonan atas Pasangan Calon yang dicalonkan, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik dan dibubuhi materai cukup, dengan menggunakan formulir Model B-2 PPWP; c. surat pernyataan yang berisi kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon, serta dibubuhi materai cukup, dengan menggunakan formulir Model B-3 PPWP; d. surat pernyataan yang berisi visi, misi, dan program Bakal Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik, dan dibubuhi materai cukup, dengan menggunakan formulir Model B-5 PPWP; e. surat pernyataan bermaterai cukup yang berisi pernyataan Bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; f. keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan kepengurusan tingkat pusat Partai Politik atau masing-masing Partai Politik pada Gabungan Partai Politik; dan
g. keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tentang susunan tim kampanye tingkat nasional dan dapat dilengkapi dengan susunan tim kampanye tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota. (2) Penandatanganan dokumen persyaratan pencalonan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas atau sebutan lain, sepanjang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik. (3) Penunjukan pimpinan lainnya atau pelaksana tugas atau sebutan lainnya dibuktikan dengan keputusan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik.
