Pasal 45
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi calon yang berstatus sebagai: a. anggota Tentara Nasional INDONESIA; b. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Aparatur Sipil Negara; dan d. Karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Milik Desa, wajib menyampaikan keputusan tentang pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara. (2) Dalam hal bakal calon tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena surat pemberhentian belum selesai diproses, calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa: a. pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima; dan b. keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada di luar kemampuan calon. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. bukti pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan; dan b. tanda terima penyampaian surat pengunduran diri dari instansi terkait. (4) Calon yang tidak menyampaikan keputusan atau surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik calonnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat mengajukan Calon pengganti.
