PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pasangan Calon mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara hasil verifikasi dan klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara di luar negeri, dengan difasilitasi oleh KPU. (2) Dalam hal Pasangan Calon berhalangan untuk mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan surat kuasa kepada KPU untuk mengumumkan.
