PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 43
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan Bakal Pasangan Calon, Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi tidak dapat mengikuti Pemilu berikutnya. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Partai Politik yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Pasangan Calon tetapi telah mendaftarkan Pasangan Calon pada masa pembukaan kembali pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 16 ayat (2).
