PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 42
BAB 8 — MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap pengusulan Bakal Pasangan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (2) Tanggapan masyarakat dapat disampaikan kepada KPU sejak pengumuman dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada laman KPU dan/atau media sampai dengan masa verifikasi.
(3) Tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada KPU, dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi kartu tanda penduduk. (4) Dalam hal tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkaitan dengan kelengkapan syarat calon, KPU menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
