PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 41
BAB 7 — PENGGANTIAN CALON
(1) KPU menyusun Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon pengganti dengan menggunakan formulir Model BA.HP-PPWP. (2) KPU menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik paling lambat 4 (empat) Hari sejak diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti.
