Pasal 40
BAB 7 — PENGGANTIAN CALON
(1) Dalam hal salah seorang calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya tahapan Pemilu putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti paling lambat 3 (tiga) Hari sejak calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
(3) KPU melakukan verifikasi dan MENETAPKAN Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) Hari sejak calon atau Pasangan Calon pengganti didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran pertama sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
