Pasal 39
BAB 7 — PENGGANTIAN CALON
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pengganti salah satu Calon atau Pasangan Calon kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak salah satu Calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap. (2) KPU melakukan verifikasi dan MENETAPKAN Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) Hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan. (3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengusulkan calon pengganti, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan bakal calon atau Bakal Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur. (4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan Pasangan Calon yang telah ditetapkan.
