PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 38
BAB 7 — PENGGANTIAN CALON
(1) Dalam hal salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) Hari sebelum penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon pengganti. (2) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif Bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) Hari terhitung sejak Bakal Pasangan Calon tersebut didaftarkan.
