PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 37
BAB 7 — PENGGANTIAN CALON
(1) Dalam pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang mencabut dukungannya kepada Pasangan Calon pengganti yang diajukan. (2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pencabutan dukungan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempengaruhi proses verifikasi terhadap Pasangan Calon pengganti.
