Pasal 36
BAB 7 — PENGGANTIAN CALON
(1) Penggantian calon dapat dilakukan dalam hal bakal calon, Bakal Pasangan Calon, calon, atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat: a. sampai dengan 7 (tujuh) Hari sebelum penetapan Pasangan Calon; b. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara; atau c. dimulainya tahapan Pemilu putaran kedua. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya. (3) Keadaan berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
a. terhadap calon atau Pasangan Calon yang meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain, atau camat atau sebutan lain setempat; b. terhadap calon atau Pasangan Calon yang tidak diketahui keberadaannya dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Kepolisian Republik INDONESIA; dan c. terhadap calon atau Pasangan Calon yang tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
