PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 35
BAB 6 — PEMBUKAAN PENDAFTARAN KEMBALI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan kebenaran persyaratan pencalonan dan persyaratan calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat, KPU membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon selama 2 x 7 (dua kali tujuh) Hari. (2) Dalam hal telah dilaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
