PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 34
BAB 5 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU. (2) Dalam hal Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti. (3) Dalam hal salah seorang calon atau Pasangan Calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengunduran diri calon atau Pasangan Calon
tersebut tidak mempengaruhi kedudukan Pasangan Calon lain yang telah ditetapkan oleh KPU.
