PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 33
BAB 5 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik calon atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik calon atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, tidak dapat mengusulkan calon pengganti. (3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik calon atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut tidak mempengaruhi kedudukan Pasangan Calon lain yang telah ditetapkan oleh KPU.
