Pasal 46
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Formulir yang digunakan oleh Pasangan Calon dalam Pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. Model B-PPWP merupakan Surat Pencalonan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Model B.1-PPWP merupakan Surat Pernyataan Partai Politik/Gabungan Partai Politik dalam Pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; c. Model B.2-PPWP merupakan Surat Pernyataan Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; d. Model B.3-PPWP merupakan Surat Rekomendasi dan Jaminan Partai Politik/Gabungan Partai Politik; e. Model B.4-PPWP merupakan Surat Pernyataan Visi, Misi dan Program; f. Model BB.1-PPWP merupakan Surat Pernyataan bakal calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN; dan g. Model BB.2-PPWP merupakan Daftar Riwayat Hidup Calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
