Pasal 31
BAB 5 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka 1 (satu) Hari setelah penetapan dan pengumuman Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut wajib dihadiri oleh Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, Badan Pengawas Pemilu, dan dapat dihadiri media massa dan tokoh masyarakat. (3) Dalam hal salah seorang calon atau Pasangan Calon tidak dapat hadir dalam rapat pleno pengundian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rapat pleno pengundian tetap dilanjutkan dengan ketentuan ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (4) Hasil pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5) KPU mengumumkan nama dan nomor urut Pasangan Calon di laman KPU dan/atau media massa.
