PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 30
BAB 5 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) KPU menyusun berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan kebenaran persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam rapat pleno paling lama 1 (satu) Hari setelah berakhirnya masa verifikasi. (2) KPU MENETAPKAN Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU. (3) KPU mengumumkan nama-nama Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
