Pasal 29
BAB 4 — VERIFIKASI DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) Tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) MENETAPKAN kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon dalam rapat pleno. (2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan: a. calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan b. positif atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. (3) Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU dengan dilampiri seluruh hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan calon. (4) Kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan banding.
