PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 28
BAB 4 — VERIFIKASI DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) KPU MENETAPKAN Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau Rumah Sakit Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan rekomendasi Pengurus Besar Ikatan Dokter INDONESIA, dengan Keputusan KPU. (2) KPU menyampaikan nama rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik sebagai rumah sakit yang melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
