Pasal 27
BAB 4 — VERIFIKASI DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap Bakal Pasangan Calon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (2) Dalam melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU berkoordinasi dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter INDONESIA untuk: a. menyusun panduan teknis Penilaian Kemampuan rohani dan jasmani Bakal Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang ditetapkan dengan Keputusan KPU; dan b. memperoleh rekomendasi Rumah Sakit Pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (3) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan KPU. (4) Susunan tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. ketua, yang dipilih dari anggota; dan b. anggota. (5) Susunan tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
