PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 26
BAB 4 — VERIFIKASI DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
Dalam hal persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan tidak dapat mengajukan Bakal Pasangan Calon pengganti.
