PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 25
BAB 4 — VERIFIKASI DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) KPU menyusun Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon pengganti dengan menggunakan formulir Model BA.HP-PPWP. (2) KPU menyampaikan hasil verifikasi secara tertulis kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti.
