Pasal 24
BAB 4 — VERIFIKASI DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul untuk mengusulkan Bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti. (2) Pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 4 (empat) Hari setelah diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti.
