PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 23
BAB 4 — VERIFIKASI DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) KPU menyusun berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menggunakan formulir Model BA.HP-PPWP Perbaikan. (2) KPU menyampaikan berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan.
