PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 22
BAB 4 — VERIFIKASI DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) KPU melakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan. (2) KPU menolak dokumen selain dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
