Pasal 21
BAB 4 — VERIFIKASI DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi pemenuhan persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (2) Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya terhadap jenis dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau tidak lengkap. (3) Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon kepada KPU paling lambat 4 (empat) Hari sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
