PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 20
BAB 4 — VERIFIKASI DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) KPU menyusun berita acara hasil verifikasi dokumen pendaftaran dengan menggunakan formulir Model BA.HP-PPWP.
(2) KPU menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya dokumen persyaratan.
