PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah ditetapkan memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu.
