PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. terbuka; h. proporsional; i. profesional; j. akuntabel; k. efektif; l. efisien; dan m. aksesibilitas.
