PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 17
BAB 3 — PENDAFTARAN PASANGAN CALON
Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan pendaftaran kedua hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya, KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10.
