Pasal 18
BAB 4 — VERIFIKASI DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 paling lama 4 (empat) Hari sejak diterimanya dokumen persyaratan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. cap basah dan tanda tangan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon; b. tanda tangan Bakal Pasangan Calon; c. materai; dan d. kesesuaian dan kebenaran isi dokumen dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini. (3) Dalam pelaksanaan verifikasi, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap syarat Bakal Pasangan Calon.
