Pasal 16
BAB 3 — PENDAFTARAN PASANGAN CALON
(1) KPU melakukan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran: a. tidak terdapat Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya; b. tidak terdapat Pasangan Calon yang mendaftar karena KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; atau c. hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya. (2) Perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 x 7 (dua kali tujuh) Hari. (3) KPU melakukan perpanjangan pendaftaran pertama selama 7 (tujuh) Hari. (4) Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kedua selama 7 (tujuh) Hari.
