Pasal 9
BAB 2 — PEMILIH
(1) Pemilih yang tercantum dalam DPT di dalam negeri, tetapi pada hari dan tanggal Pemungutan Suara yang bersangkutan berada di luar negeri, karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pemilih tersebut dapat memberikan suaranya di TPSLN di negara tempat Pemilih berada. (2) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan suara di TPSLN, wajib melapor kepada PPS asal untuk memperoleh surat keterangan pindah memilih (Model A-5 PPWP) dengan menunjukkan KTP atau Identitas Lain atau Paspor. (3) PPS mengecek Pemilih tersebut dalam DPT, apabila Pemilih tersebut tercantum dalam DPT, PPS menandatangani dan memberikan Model A-5 PPWP, serta mencoret Pemilih tersebut dari DPT. (4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan kepada PPLN tempat Pemilih akan memberikan suaranya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pada saat melaporkan kepada PPLN tempat Pemilih akan memberikan suaranya, Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menunjukkan: a. Paspor atau keterangan dari Kantor perwakilan Republik INDONESIA yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); b. Model A-5 PPWP yang ditandatangani oleh Ketua PPS asal. (6) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sempat melaporkan diri kepada PPLN tempat Pemilih akan memberikan suaranya, tetapi yang bersangkutan mempunyai Model A-5 PPWP dari PPS asal, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (7) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat pada salinan DPTbLN dengan cara menambahkan nama Pemilih dan alasan pindah tersebut pada nomor urut berikutnya dalam salinan DPTbLN tersebut.
