Pasal 10
BAB 2 — PEMILIH
(1) Bagi Pemilih yang akan memberikan suara di TPSLN lain, tetapi kesulitan mendapatkan formulir Model A-5 PPWP LN dari PPLN asal atau formulir Model A-5 PPWP dari PPS asal, maka Pemilih yang bersangkutan dapat meminta Model A-5 PPWP LN dari PPLN tujuan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan Pemilih yang bersangkutan terdaftar di TPSLN asal atau TPS asal dan meminta kepada PPLN asal atau PPS asal untuk mencoret Pemilih yang bersangkutan dalam DPTLN atau DPT. (3) Pemilih yang telah mendapatkan Model A-5 PPWP LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melapor kepada KPPSLN tujuan tempat Pemilih akan memberikan suaranya pada TPSLN setempat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
