Pasal 8
BAB 2 — PEMILIH
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b adalah Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPSLN asal tempat Pemilih terdaftar dalam DPTLN dan memberikan suara di TPSLN lain atau TPS. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari dan tanggal Pemungutan Suara; b. menjalani rawat inap di rumah sakit dan keluarga yang menunggu; c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; d. tugas belajar; e. pindah domisili; dan f. tertimpa bencana alam. (3) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan suara di TPSLN lain atau TPS, Pemilih wajib melapor kepada PPLN asal untuk memperoleh formulir Model A-5 PPWP LN dengan menunjukkan Paspor atau Identitas Lain dan keterangan dari kantor Perwakilan Republik INDONESIA. (4) PPLN asal mengecek Pemilih tersebut dalam DPTLN pada TPSLN asal, dan apabila Pemilih tersebut tercantum dalam DPTLN, PPLN menandatangani dan memberikan formulir Model A-5 PPWP LN serta mencoret nama Pemilih tersebut dari DPTLN pada TPSLN asal. (5) Formulir Model A-5 PPWP LN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi keterangan alasan pindah karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Apabila formulir Model A-5 PPWP LN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah habis, PPLN dapat memperbanyak dengan cara memfotokopi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melapor kepada PPLN tempat Pemilih akan memberikan suaranya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (8) Pada saat melapor kepada PPLN tempat Pemilih akan memberikan suaranya, Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus menunjukkan bukti: a. Paspor atau Identitas Lain yang sah; b. formulir Model A-5 PPWP LN yang telah ditandatangani oleh PPLN asal atau formulir Model A-5 PPWP dari PPS asal. (9) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak sempat melaporkan diri kepada PPLN tempat Pemilih akan memberikan suaranya, tetapi yang bersangkutan telah memiliki formulir Model A-5 PPWP LN dari PPLN asal atau formulir Model A-5 PPWP dari PPS asal, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (10) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dicatat pada salinan DPTbLN dengan cara menambahkan nama Pemilih dan alasan pindah tersebut pada nomor urut berikutnya dalam salinan DPTbLN tersebut. (11) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPLN mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
