Pasal 70
BAB 5 — PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI OLEH PPLN
(1) Setiap rangkap Berita Acara beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), dimasukkan dalam sampul kertas kemudian disegel. (2) Pada bagian luar sampul kertas tersebut ditulis mengenai isi dan jumlahnya, ditandatangani oleh Ketua PPLN, dan paling kurang 2 (dua) orang Anggota PPLN. (3) PPLN menyampaikan Berita Acara, Sertifikat Penghitungan Suara, Rekapitulasi Penghitungan Suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya serta Rekapitulasi Penghitungan Suara melalui Pos dan Drop Box kepada KPU melalui Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri. (4) KPU melaksanakan rekapitulasi Penghitungan Suara Luar Negeri dengan berpedoman pada tata cara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dalam negeri.
