Pasal 71
BAB 5 — PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI OLEH PPLN
(1) Saksi dan Panwas LN dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada PPLN apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan Panwas LN, PPLN wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan formulir sertifikat hasil Penghitungan Suara dan formulir Model C1 PPWP LN Plano. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan Panwas LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPLN mengadakan pembetulan saat itu juga. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua PPLN dan Saksi yang hadir. (5) Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan PPLN masih terdapat keberatan dari Saksi, PPLN meminta pendapat dan rekomendasi Panwas LN yang hadir. (6) PPLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas LN. (7) PPLN wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model D2 PPWP LN. (8) PPLN memberi kesempatan kepada Saksi, Panwas LN dan Pemantau untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi. (9) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa foto atau video.
