PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI...
Pasal 69
BAB 5 — PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI OLEH PPLN
(1) Formulir Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Suara, dan Rincian Perolehan Suara Pasangan, ditandatangani oleh seluruh Anggota PPLN dan Saksi yang hadir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PPLN mengumumkan rekapitulasi Penghitungan Suara Pasangan Calon di tempat terbuka. (3) PPLN menyerahkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Suara, dan Rincian Perolehan Suara Pasangan Calon, sebanyak 1 (satu) rangkap masing-masing kepada: a. Saksi; b. Panwas LN; dan c. KPU.
