Pasal 53
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Anggota KPPSLN Keempat dan Anggota KPPSLN Kelima mencatat hasil Penghitungan Suara ke dalam formulir Model C1 PPWP LN Plano Berhologram yang ditempel pada papan tulis dengan cara tally yaitu: a. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah dan setiap hitungan kelima diberi garis datar memotong empat garis tegak tersebut (IIII); b. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara tidak sah pada kolom jumlah suara tidak sah, dan setiap hitungan kelima diberi garis datar memotong empat garis tegak tersebut (IIII). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Setelah rapat Penghitungan Suara selesai, anggota KPPSLN Ketiga menghitung hasil pencatatan perolehan suara dengan cara tally dan ditulis dengan angka sesuai perolehan suara masing-masing Pasangan Calon, jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, serta jumlah gabungan suara sah dan tidak sah. (3) Anggota KPPSLN Kedua dan anggota KPPSLN Ketiga mengisi formulir Model C1 PPWP LN dan Lampiran Model C1 PPWP LN Berhologram, berdasarkan formulir Model C1 PPWP LN Plano Berhologram yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
