Pasal 52
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Ketua KPPSLN dibantu oleh Anggota KPPSLN melakukan Penghitungan Suara dengan cara: a. menyatakan rapat pelaksanaan Penghitungan Suara dimulai; b. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir; c. mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua KPPSLN; d. menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlah yang diumumkan; e. mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih dari DPTLN, DPTbLN, DPKLN dan DPKTbLN yang menggunakan hak pilih; f. mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dengan menggunakan formulir Model C1 PPWP LN. (2) Anggota KPPSLN Kedua dan Anggota KPPSLN Ketiga membuka Surat Suara, memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara dan menunjukkan kepada Ketua KPPSLN dan Anggota KPPSLN yang lain serta Saksi, Panwas LN dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan: a. 1 (satu) Surat Suara hanya dapat dihitung 1 (satu) suara; b. Surat Suara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan sah atau tidak sah; c. tanda coblos pada kolom 1 (satu) Pasangan Calon yang memuat nomor urut, atau nama calon dan foto Pasangan Calon, www.djpp.kemenkumham.go.id
dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; d. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom 1 (satu) Pasangan Calon yang memuat nomor urut, nama calon dan foto Pasangan Calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; e. tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) Pasangan Calon yang memuat nomor urut, nama calon dan foto Pasangan Calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Pasangan Calon yang bersangkutan. (3) Ketua KPPSLN bertugas: a. meneliti dan menentukan sah dan tidak sah hasil pencoblosan pada Surat Suara mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. mengumumkan hasil pencoblosan pada Surat Suara dan perolehan suara Pasangan Calon dengan suara yang jelas dan terdengar, serta memperlihatkan Surat Suara yang dicoblos di hadapan Saksi, Panwas LN dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir. (4) Penghitungan Suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup serta dicatat yang jelas dan terbaca pada formulir Model C1 PPWP LN Plano Berhologram yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan. (5) Saksi, Panwas LN dan Pemantau yang hadir pada rapat Penghitungan Suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C1 PPWP LN Plano Berhologram. (6) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa foto atau video.
