PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI...
Pasal 51
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Ketua KPPSLN mengatur pembagian tugas pada rapat Penghitungan Suara, sebagai berikut: a. Ketua KPPSLN dibantu Anggota KPPSLN Kedua bertugas:
- memimpin pelaksanaan Penghitungan Suara di TPSLN;
- membuka Surat Suara lembar demi lembar untuk diteliti dan diumumkan kepada yang hadir tentang perolehan suara. b. Anggota KPPSLN Ketiga dan Anggota KPPSLN Keempat bertugas mencatat data Pemilih dan Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, serta hasil Penghitungan Suara yang diumumkan oleh Ketua KPPSLN berdasarkan formulir Model C1 PPWP LN Plano Berhologram dengan menggunakan formulir Model C1 PPWP LN dan lampirannya; c. Anggota KPPSLN Kelima bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh Ketua KPPSLN pada formulir Model C1 PPWP LN Plano Berhologram; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Anggota KPPSLN Keenam bertugas menyusun Surat Suara yang telah diteliti oleh Ketua KPPSLN, dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing Pasangan Calon setelah diumumkan; e. Anggota KPPSLN Ketujuh bertugas melakukan kegiatan lain atas petunjuk Ketua KPPSLN; (2) Apabila jumlah Anggota KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas Anggota KPPSLN ditetapkan oleh Ketua KPPSLN.
