Pasal 50
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah menyiapkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, KPPSLN menuliskan di formulir Model C1 PPWP LN data sebagai berikut: a. jumlah Pemilih terdaftar dalam salinan DPTLN yang memberikan suara; b. jumlah Pemilih terdaftar dalam DPTbLN yang memberikan suara; c. jumlah Pemilih terdaftar dalam DPKLN yang memberikan suara; d. jumlah Pemilih yang memberikan suara menggunakan Paspor atau Identitas Lain; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan; f. jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru mencoblos; g. jumlah Surat Suara yang tidak terpakai; dan h. jumlah Surat Suara cadangan yang tidak terpakai. (2) Jumlah Surat Suara yang digunakan, yang rusak, atau keliru coblos yang tidak terpakai dan Surat Suara cadangan jumlahnya harus sama dengan jumlah Surat Suara yang diterima oleh KPPSLN. (3) Surat Suara yang rusak, keliru coblos yang tidak terpakai, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi tanda silang pada bagian muka Surat Suara yang memuat nama dan foto Pasangan Calon dalam keadaan terbuka dan bagian belakang Surat Suara yang memuat tanda tangan Ketua KPPSLN dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol ukuran besar. (4) Surat Suara cadangan dicatat dalam formulir Model C PPWP LN Penghitungan serta formulir Model C1 PPWP LN pada kolom Data Penggunaan Surat Suara dan ditandatangani oleh Ketua KPPSLN dan paling sedikit 2 (dua) Anggota KPPSLN serta dapat ditandatangani oleh Saksi yang hadir.
