Pasal 49
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Rapat Penghitungan Suara Pemilu, dilaksanakan di kantor Perwakilan Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sebelum rapat Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota KPPSLN mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam Penghitungan Suara. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pengaturan tempat rapat Penghitungan Suara di TPSLN, termasuk menentukan tempat untuk memasang formulir Model C1 PPWP LN Plano Berhologram; b. tempat duduk Saksi, Panwas LN, Pemilih, Pemantau dan Masyarakat; c. alat keperluan administrasi; d. formulir Penghitungan Suara di TPSLN; e. sampul kertas/kantong plastik pembungkus; f. segel; g. kotak suara yang ditempatkan di dekat meja Ketua KPPSLN serta menyiapkan kuncinya; dan h. peralatan lainnya. (4) Penempatan Saksi, Panwas LN, Pemilih, Pemantau, dan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur sebagai berikut: a. Saksi dan Panwas LN ditempatkan di dalam TPS; b. Pemilih, Pemantau dan Masyarakat ditempatkan di luar TPSLN. (5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sedemikian rupa sehingga pelaksanaan rapat Penghitungan Suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas dan mudah digunakan.
