PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI...
Pasal 54
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah rapat Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Ketua KPPSLN dengan dibantu oleh Anggota KPPSLN Keempat menyusun/menghitung dan memisahkan: a. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan sah untuk suara sah masing-masing Pasangan Calon, kemudian diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas; b. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan tidak sah, diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas. (2) Hasil penyusunan/Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicocokkan dengan hasil Penghitungan Suara berdasarkan pencatatan yang dilakukan anggota KPPSLN Keempat pada formulir Model C1 PPWP LN Plano.
