Pasal 46
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih setelah menerima Sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), melakukan kegiatan: a. membuka Sampul Nomor 1 dan mengeluarkan semua isi sampul; b. menandatangani formulir Model C6 PPWP LN; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mencoblos Surat Suara; d. memasukkan Surat Suara ke dalam Sampul Nomor 2; dan e. memasukkan Sampul Nomor 2 dan formulir Model C6 PPWP LN ke dalam Sampul Nomor 3. (2) Penyampaian Surat Suara yang telah dicoblos dapat dikirimkan melalui Pos atau diserahkan kepada PPLN dalam Drop Box. (3) Surat Suara yang telah dicoblos dan dikirim melalui Pos diterima paling lambat pada hari dan tanggal dilaksanakannya rekapitulasi hasil Penghitungan Suara oleh PPLN. (4) Pengambilan Surat Suara melalui Drop Box dilaksanakan oleh PPLN paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara, dengan mencocokkan nama Pemilih yang tercantum dalam Paspor atau Identitas Lain dengan Salinan DPTLN (Model A.3-PPWP LN).
