Pasal 45
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pelaksanaan Pemungutan Suara melalui Pos dan Drop Box sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 44, berlaku ketentuan: a. Ketua PPLN menyampaikan melalui media massa, cetak dan/atau elektronik, dan/atau papan pengumuman dan/atau melalui surat pemberitahuan kepada Pemilih yang tercantum dalam DPTLN mengenai kemungkinan Pemilih dapat memberikan suara melalui Pos atau Drop Box paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara; b. Pemilih menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua PPLN setempat paling lambat 25 (dua puluh lima) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara, bahwa Pemilih yang bersangkutan memberikan suara melalui Pos atau Drop Box; c. Ketua PPLN mengirim Surat Suara melalui Pos kepada Pemilih paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Cara pengiriman Surat Suara melalui Pos dikemas dalam 3 (tiga) sampul sebagai berikut: a. Sampul Nomor 1 berisi Surat Suara yang telah ditandatangani oleh Ketua PPLN dan formulir Model C6 PPWP LN serta 2 (dua) sampul kosong (Sampul Nomor 2 dan Sampul Nomor 3), yang ditujukan kepada Pemilih dengan menuliskan nama dan alamat lengkap; b. Sampul Nomor 2 digunakan untuk memasukkan Surat Suara yang telah dicoblos; c. Sampul Nomor 2 sebagaimana dimaksud pada huruf b dimasukkan ke dalam Sampul Nomor 3 yang telah dilengkapi alamat dan prangko, digunakan Pemilih untuk mengirim kembali kepada PPLN di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA.
