PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI...
Pasal 47
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Sampul berisi Surat Suara yang telah dikirim oleh Pemilih melalui Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), dicatat oleh PPLN kemudian dimasukkan dalam kotak suara disimpan di kantor Perwakilan Republik INDONESIA dengan memerhatikan keamanannya. (2) Drop Box berisi Surat Suara yang telah diambil oleh PPLN dicatat dan disimpan di kantor Perwakilan
dengan memerhatikan keamanannya.
