Pasal 38
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Pemilih yang telah menerima Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, melakukan kegiatan: a. menuju bilik suara; b. membuka Surat Suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos; c. mencoblos Surat Suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d; d. melipat kembali Surat Suara seperti semula sehingga tanda tangan Ketua KPPSLN tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat; e. setelah memberikan suara di bilik suara, Pemilih menuju tempat kotak suara dan memperlihatkan kepada Ketua KPPSLN bahwa Surat Suara dalam keadaan terlipat dan terlihat tanda tangan KPPSLN; f. memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara dengan dipandu oleh Anggota KPPSLN Keenam; dan g. mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta yang telah disediakan hingga mengenai bagian kuku sebelum keluar TPSLN.
